Perawat



seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan dalam permenkes nomor 26 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan, perawat terdiri dari Perawat Vokasi yaitu perawat lulusan pendidikan vokasi keperawatan paling rendah program Diploma Tiga Keperawatan dan Perawat Profesi (Ners) yaitu perawat lulusan pendidikan profesi keperawatan yang merupakan program Profesi Keperawatan dan program Spesialis Keperawatan.



Ref. Permenkes nomor 26 tahun 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.